Karena telah diluncurkan aplikasi Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara elektronik dan ditunjuknya Pengadilan Negeri Pelaihari sebagai salah satu pilot project pemberlakuan e-Berpadu maka dengan ini diberitahukan bahwa aplikasi Sistem Informasi Pidana Terpadu (SINAR) PN Pelaihari akan dinonaktifkan per tanggal 10 September 2022 dan fungsinya dialihkan ke aplikasi e-Berpadu yang dapat diakses pada alamat https://eberpadu.mahkamahagung.go.id
Pemberlakuan Sistem Informasi Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas IB
- Super User
- Pengumuman
- Hits: 149