Halo Para Pencari Keadilan,
Dalam Praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan adanya anak kecil yang ikut menghadiri sidang karena diajak oleh orang tuanya yang harus menjadi saksi, padahal pada prinsipnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 153 ayat (5) KUHAP, anak yang belum mencapai umur 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang. Yang mana ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran sidang.
Namun demikian, ketidaknyamanan atau bahkan ketiadaan ruang tunggu ramah anak membuat ketentuan tersebut menjadi tidak dapat dilaksanakan sehingga beberapa kali masih ada anak kecil yang ikut menghadiri sidang.
Oleh karenanya, Kegiatan Aktualisasi yang dibuat oleh Nanda Dewita Manulang, A.Md. berjudul Optimalisasi Layanan pada Ruang Tunggu Ramah Anak di Pengadilan Negeri Pelaihari menjadi penting untuk dilaksanakan.
#PengadilanNegeriPelaihariRamahAnak
#pnpelaiharistar
#pnpelaiharimenujuWbbm
Alur Layanan Ruang Tunggu Ramah Anak Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas IB
- Super User
- Pengumuman
- Hits: 222