Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Pelaihari. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Pelaihari. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • 051221048
  • 0812-7667-1980
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Mon-Fri 08.00-16.30

Alur Layanan Ruang Tunggu Ramah Anak Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas IB

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Halo Para Pencari Keadilan,

Dalam Praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan adanya anak kecil yang ikut menghadiri sidang karena diajak oleh orang tuanya yang harus menjadi saksi, padahal pada prinsipnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 153 ayat (5) KUHAP, anak yang belum mencapai umur 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang. Yang mana ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran sidang.

Namun demikian, ketidaknyamanan atau bahkan ketiadaan ruang tunggu ramah anak membuat ketentuan tersebut menjadi tidak dapat dilaksanakan sehingga beberapa kali masih ada anak kecil yang ikut menghadiri sidang.

Oleh karenanya, Kegiatan Aktualisasi yang dibuat oleh Nanda Dewita Manulang, A.Md. berjudul Optimalisasi Layanan pada Ruang Tunggu Ramah Anak di Pengadilan Negeri Pelaihari menjadi penting untuk dilaksanakan.
315642961_379142527702606_7686629507874335054_n.jpg - 68.50 kB
#PengadilanNegeriPelaihariRamahAnak
#pnpelaiharistar
#pnpelaiharimenujuWbbm


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech