Sehubungan dengan dilaksanakannya pemeliharaan sistem (maintenance) pada Aplikasi e-Berpadu, maka disampaikan bahwa Aplikasi e-Berpadu tidak dapat diakses pada hari Rabu 12 April 2023 mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Minggu 16 April 2023 mulai pukul 23.59 WIB.
Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan administrasi perkara dan seluruh layanan yang terdapat pada Aiplikasi e-Berpadu dapat dilakukan secara konvensional sebagaimana ketentuan dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik pada bagian XIII Poin A Nomor 1.