Senyum mengembang terlihat dari wajah Bpk. Agung Yuli Nugroho, SH. (Hakim) yang setelah hampir 1 (satu) bulan lamanya, akhirnya dengan sikap welas asih dan pendekatan personalnya yang luar biasa, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Pli.
Sejak pertama kali ditunjuk sebagai mediator dalam perkara tersebut, Bpk. Agung Yuli Nugroho, SH. selalu berupaya meminta para pihak untuk melalui proses mediasi dengan itikad baik. Selama proses mediasi itu pun, Bpk. Agung Yuli Nugroho, SH. selalu berusaha memahami apa yang diinginkan oleh para pihak, baik itu Para Penggugat maupun Para Tergugat.
Kegigihan Bpk. Agung Yuli Nugroho, SH. tersebut akhirnya berbuah hasil, setelah hari ini, akhirnya para pihak dalam perkara tersebut berhasil menandatangani kesepakatan perdamaian yang terhadapnya, para pihak meminta untuk dikuatkan dalam akta perdamaian.
Akta perdamaian, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 10 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian dan terhadapnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg.