Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, para hakim, dan beberapa warga Pengadilan Negeri Pelaihari lainnya ramai mengucapkan selamat kepada Ibu Yustisia Larasati, SH., MH. yang siang itu berhasil melaksanakan Diversi hingga mencapai kesepakatan diversi dalam perkara Anak.
Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi diartikan sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang mana hal tersebut menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh hakim pemeriksa perkara ketika persyaratan diversi terpenuhi, sebagaimana dilakukan oleh Ibu Yustisia Larasati, SH., MH. dalam perkara ini.
Ketika ditanya mengenai kiat-kiat dalam melaksanakan Diversi, Ibu Yustisia Larasati, SH., MH. menjelaskan bahwa tercapaianya kesepakatan diversi dalam perkara ini adalah berkat positive vibes dari seluruh elemen Pengadilan Negeri Pelaihari yang sejatinya mendukung terwujudnya perdamaian dalam proses penyelesaian perkara ini.
Alhamdulillah, luar biasa….
#mahkamahagung
#humasmahkamahagung
#dirjenbadilum
#PTBanjarmasin
#PNPelaihari
#PNPelaihariSTAR
#WBK
#WilayahBebasdariKorupsi
#MenujuWBBM
#DiversiPNPli