Layanan Meja Informasi
Layanan Meja Informasi adalah layanan masyarakat untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
Berikut Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas II :
A.PROSEDUR BIASA (MODEL A)
MISALNYA : PERMOHONAN DISAMPAIKAN SECARA TIDAK LANGSUNG, BAUK MELALUI SURAT ATAU MEDIA ELEKTRONIK
B. PROSEDUR KHUSUS (MODEL B)
MISALNYA : PERMOHONANN DIAJUKAN SECARA LANGSUNG DAN INFORMASI YANG DIMINTA SALAH SATUNYA TERMASUK YANG WAJIB DIUMUMKAN
Lama proses layanan informasi di Pengadilan Negeri Pelaihari :
PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) memperbaharui informasi yang harus diumumkan secara berkala sedikitnya 6 (enam) bulan sekali, kecuali untuk informasi sebagai berikut :
A. Putusan dan penetapan pengadilan diumukna selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak putusan dan penetapan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum;
B. Perma dan sema diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah ditandatangani;
C. Laporan tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah diluncurkan secara terbuka;
D. Agenda sidang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sekali; dan
Rekrutmen selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan rekrutmen
Biaya untuk layanan ini :
1.Biaya dibebankan kepada pemohon informasi
2.Biaya pengandaan (fotokopi) informasi yang dibutuhkan serta biaya trnasportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
3.Untuk prosedur khusus (model b) tidak dapat lebih dari 2 (dua) hari kerja sejak pemohon membayar biaya, dan dapat diperpanjang 1 (satu) hari kerja bila diperlukan pengaburan informasi dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari kerja untuk pengadilan yang tidak memiliki akses sarana fotokopi yang mudah dijangkau
Telp/Fax : (0512) 21048
Telp. 0821-5462-7477
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Dasar hukum yang mengatur tentang ini adalah SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 144/KMA/SK/VIII/2007 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN.