Salah satu nilai Mahkamah Agung yaitu “Perlakuan yang sama di hadapan hukum” mendorong cita-cita untuk menjadikan Pengadilan Negeri Pelaihari sebagai lembaga peradilan yang inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas. Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri mencantumkan Penilaian Personal sebagai salah satu instrumen pelayanan bagi penyandang disabilitas, yang bertujuan untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyediaan akomodasi bagi penyandang disabilitas oleh petugas Pengadilan Negeri Pelaihari, maka telah tersedia Form Digital Penilaian Personal Disabilitas yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Melalui pengisian Form Digital Penilaian Personal Disabilitas tersebut petugas Pengadilan Negeri Pelaihari dapat menginventarisir kebutuhan dan menyediakan akomodasi yang layak dan tepat guna bagi masing-masing penyandang disabilitas. Form Digital Penilaian Personal Disabilitas tersebut dapat diakses melalui https://bit.ly/BukuTamudanPenilaianPersonalDisabilitas atau dengan melakukan scan pada barcode yang tertera.